Bamsoet Kembali Tegaskan Amendemen Terbatas Tak Menyasar ke Masa Jabatan Presiden

Bamsoet Kembali Tegaskan Amendemen Terbatas Tak Menyasar ke Masa Jabatan Presiden
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo kembali menegaskan amendemen terbatas UUD 1945 hanya membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Urgensi menghadirkan PPHN sejak MPR RI periode 2009-2014 yang tertuang dalam Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 yang mengamanatkan perlunya dirumuskan kembali sistem perencanaan pembangunan yang tepat.

"Dilanjutkan MPR periode 2014-2019 melalui Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 yang merekomendasikan kepada MPR Periode 2019-2024 untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN," kata Bamsoet dalam talkshow 'Menuju Amandemen UUD NRI 1945' yang diselenggarakan Tribun Network Kompas Gramedia secara virtual, Rabu (22/9).

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, melalui Badan Pengkajian MPR kemudian menyelesaikan rancangan PPHN beserta naskah akademiknya.

Bamsoet menyampaikan, hasil kajian yang disampaikan kepada Pimpinan MPR pada 18 Januari lalu, bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN melalui Ketetapan MPR.

Untuk menghadirkan PPHN melalui Ketetapan MPR, lanjut Bamsoet, terlebih dahulu harus dilakukan amendemen terbatas, yaitu hanya menambahkan satu ayat di pasal 3 UUD 1945 terkait kewenangan MPR menetapkan PPHN.

Selain itu, pasal 23 tentang persetujuan RUU APBN oleh DPR yang harus merujuk garis-garis kebijakan PPHN.

"Ini pun perlu dukungan seluruh partai politik. Satu saja tidak setuju, amendemen sulit dilakukan," jelas Bamsoet.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan amendemen terbatas UUD 1945 tidak akan menyasar ke hal lain di luar PPHN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News