Bamsoet Minta Mahfud Menjelaskan Usulan Polsek Tidak Tangani Kasus

Bamsoet Minta Mahfud Menjelaskan Usulan Polsek Tidak Tangani Kasus
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet saat menghadiri Sarasehan dan Tasyakuran Ketua MPR RI di DPD I Partai Golkar Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/10/19). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menjelaskan usulan agar kepolisian sektor (Polsek) tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus.

Dalam usulan Menko Polhukam, Polsek tetap menjalankan fungsi sebagai pengayom, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat.

"Menko Polhukam harus memberikan penjelasan perihal usulan tersebut, serta bersama kepolisian untuk membahas dan mengkaji usulan tersebut secara matang," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/2).

Ia mengatakan, pengkajian usulan tersebut secara matang karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat Polsek.

Bamsoet juga meminta Menko Polhukam bersama kepolisian untuk memperhatikan sisi sosiologis maupun yuridis dari usulan tersebut agar penerapannya dapat sesuai dengan kebutuhan institusi kepolisian.

Menurut dia, keberadaan Polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke lingkup masyarakat, di tingkat kelurahan maupun perdesaan, agar penegakan hukum dapat bersifat menyeluruh hingga ke seluruh kalangan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan usulan agar Polsek tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sudah melalui hasil studi yang cukup lama.

"Saya adalah ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), saya yang menyampaikan usul yang sudah didasarkan hasil studi yang cukup lama," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/2).

Mahfud melihat peran Polsek semestinya lebih banyak memberikan tugas pengayoman dan restorative justice.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News