Bamsoet Minta Polri Berantas Investasi Bodong dan Skema Ponzi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku penipuan berkedok investasi digital.
Selain memberi efek jera dengan hukuman yang tinggi, sosialisasi perlu dimasifkan kepada masyarakat agar mengetahui perusahaan mana saja yang menawarkan investasi legal dan bodong.
Koordinasi antara Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus ditingkatkan.
''Kami tidak ingin masyarakat banyak yang terjebak dan menjadi korban investasi bodong. Edukasi harus dilakukan agar orang paham berinvestasi digital secara legal dan aman," ujar Bamsoet di Jakarta pada Kamis (10/3).
Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, perlu ada sinkronisasi berbagai kebijakan terkait ekonomi digital, seperti kripto, digital trading, dan sejenisnya.
Jadi, perdagangan online-offline atau antara komoditas digital ke currency digital dapat terjadi melalui lembaga keuangan.
"Dalam Pertemuan G20 beberapa waktu lalu, semua menteri keuangan dan gubernur bank sentral diminta untuk segera menyelesaikan working pappers yang terdiri atas kripto, digital asset, transaksi digital, dan digital currency,'' ucap Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, Indonesia harus bersiap memanfaatkan ekonomi digital.
Ketua MPR RI Bamsoet menyatakan, Bappebti Kemenkeu, OJK, dan Bank Indonesia harus segera menyiapkan regulasi perundangan terkait ekonomi digital
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi
- Hadiri Peluncuran Koperasi KTNM, Fadel Muhammad Sampaikan Sejumlah Harapan
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Halving Bitcoin Usai, Begini Prediksi Upbit soal Prospek Pasar Kripto Indonesia