Bamsoet Minta PPAT Mempermudah Pengurusan Akta Tanah

Bamsoet Minta PPAT Mempermudah Pengurusan Akta Tanah
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan selain sandang dan pangan, kebutuhan papan juga menjadi kebutuhan pokok rakyat yang telah dijamin dalam konstitusi.

Pasal 27 ayat 2 konstitusi secara jelas menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Dengan demikian, jaminan hak atas tanah di mana rakyat bernaung dan berusaha, menjadi prasyarat penting yang harus dimiliki. Disinilah peran penting Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang harus memberikan kejelasan legalitas dan hak hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Tak heran jika Presiden Joko Widodo juga sangat concern terhadap hal ini,” ujar Bamsoet dalam Temu Tokoh bersama Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), di MPR RI, Kamis (19/11/20).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dalam pandangan Presiden Joko Widodo, pelayanan pengurusan legalisasi hak kepemilikan atas tanah masyarakat masih memerlukan banyak pembenahan, karena proses pengurusannya dinilai masih lambat dan melalui prosedur berbelit.

Karena itulah, pada beberapa kunjungan kerja ke daerah, presiden beberapa kali melaksanakan program pembagian sertifikat tanah secara gratis.

“Kebijakan tersebut harus menjadi cambuk bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong penyederhanaan pelayanan pengurusan tanah rakyat. Misalnya, melalui pemangkasan dan pembenahan birokrasi," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, berbagai upaya memang telah dilakukan demi menjamin terpenuhinya kebutuhan legalisasi kepemilikan tanah rakyat. Antara lain program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya, baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, ataupun hak pakai. Tujuannya jelas, untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat," terang Bamsoet.

Bamsoet mengatakan berbagai upaya memang telah dilakukan demi menjamin terpenuhinya kebutuhan legalisasi kepemilikan tanah rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News