Bamsoet: MK Menilai Laporan Kinerja Tahunan Sebaiknya Jadi Tradisi Ketatanegaraan
Kamis, 23 April 2020 – 22:25 WIB
“MPR RI sebagai pembuat UUD NRI 1945 punya banyak naskah sebagai landasan dalam menjelaskan tafsir maksud asli (original intent) suatu ketentuan yang termuat dalam UUD NRI 1945 sehingga bisa menjadi bahan penguat bagi para hakim MK dalam memutuskan perkara judicial review.
“Pemahanan terhadap original intent ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang utuh terhadap lahirnya pasal per pasal yang ada dalam konstitusi UUD NRI 1945," pungkas Bamsoet.(jpnn)
Mahkamah Konstitusi juga menilai penyampaian laporan kinerja tahunan sebaiknya menjadi tradisi ketatanegaraan yang dilakukan setiap tahun di masa mendatang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!