Bamsoet: MK Menilai Laporan Kinerja Tahunan Sebaiknya Jadi Tradisi Ketatanegaraan
Kamis, 23 April 2020 – 22:25 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: Humas MPR RI
“MPR RI sebagai pembuat UUD NRI 1945 punya banyak naskah sebagai landasan dalam menjelaskan tafsir maksud asli (original intent) suatu ketentuan yang termuat dalam UUD NRI 1945 sehingga bisa menjadi bahan penguat bagi para hakim MK dalam memutuskan perkara judicial review.
“Pemahanan terhadap original intent ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang utuh terhadap lahirnya pasal per pasal yang ada dalam konstitusi UUD NRI 1945," pungkas Bamsoet.(jpnn)
Mahkamah Konstitusi juga menilai penyampaian laporan kinerja tahunan sebaiknya menjadi tradisi ketatanegaraan yang dilakukan setiap tahun di masa mendatang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..