Bamsoet Sepakat Kedepankan Dialog untuk Solusi Konflik Laut China Selatan

Bamsoet Sepakat Kedepankan Dialog untuk Solusi Konflik Laut China Selatan
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Foto: Humas MPR RI

Artinya, Indonesia bebas menjalin kemitraan dengan negara manapun, dan aktif mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan dunia.

"Terkait permasalahan di Laut Cina Selatan yang tidak kunjung selesai, Indonesia memiliki kepentingan untuk memastikan kebebasan navigasi dan penerbangan, sekaligus mendesak semua pihak untuk menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menyampaikan setidaknya terdapat dua klaim Tiongkok di Laut China Selatan yang berimplikasi terhadap kepentingan Indonesia.

Klaim Nine Dash Line (sembilan garis imajiner yang diklaim sebagai wilayah laut Tiongkok).

Kedua, klaim fitur-fitur di Laut Cina Selatan (Kepulauan Spratly dan Kepulauan Paracel) berhak atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyampaikan dalam pertemuan bilateral dengan Menlu Tiongkok di Jakarta pada 13 Januari lalu, Menlu RI menyampaikan kembali mengenai pentingnya menjaga Laut Cina Selatan sebagai laut damai dan stabil.

Untuk mencapainya, hanya satu hal yang harus dilakukan oleh semua negara yaitu menghormati dan menjalankan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.

Bamsoet juga mengatakan pada rangkaian pertemuan ASEAN-Tiongkok di Chongqing, 7-8 Juni disepakati segera dimulainya kembali negosiasi teks Code of Conduct (COC).

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut baik baik ajakan Ketua Dewan Nasional Majelis Permusyarakatan Politik Rakyat China Mr. Wang Yang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News