Bamsoet Waswas Pekerja Asing Bakal Banjiri Industri Migas

Bamsoet Waswas Pekerja Asing Bakal Banjiri Industri Migas
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengharapkan tenaga kerja lokal tetap diutamakan di industri minyak dan gas. Harapan itu menyusul pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Sebelumnya, pemerintah pada awal Februari lalu mencabut 32 Permen ESDM. Salah satunya adalah Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2013.

Mantan ketua Komisi III DPR yang akrab disapa dengan panggilan Bamsoet itu mengkhawatirkan pencabutan Permen ESDM 31/2013 akan berimbas pada membanjirnya tenaga kerja asing (TKA) di industri migas. “Meminta pemerintah untuk tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal di sektor migas, agar keahlian tenaga kerja lokal menjadi lebih baik dalam mengelola sumber daya alam Indonesia,” ujarnya, Senin (5/2).

Karena itu, Bamsoet meminta Komisi VII DPR yang membidangi pertambangan dan energi agar mendorong Kementerian ESDM, untuk mengkaji ulang pencabutan Permen ESDM itu. Menurutnya, liberalisasi di sektor migas tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang mengamanatkan segala kekayaan alam Indonesia, harus dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Legislator Golkar itu juga mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan harus menerapkan seleksi ketat terhadap calon TKA yang akan bekerja di sektor migas. Yang tak kalah penting adalah transfer ilmu bagi tenaga kerja lokal.

Bamsoet pun meminta Kemenaker menyiapkan kemampuan tenaga kerja lokal dalam sektor migas dengan mengintensifkan kegiatan pendidikan dan pelatihan. “Agar transfer ilmu yang direncanakan pemerintah dapat tercapai dengan optimal, mengingat tingkat pengangguran di Indonesia masih tinggi,” pungkasnya.(mam/JPC)


Ketua DPR Bambang Soesatyo mengkhawatirkan pencabutan Permen ESDM 31/2013 akan berimbas pada membanjirnya tenaga kerja asing (TKA) di industri migas.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News