Bamsoet Ingatkan Pentingnya PPHN Bagi Pembangunan Nasional

Bamsoet Ingatkan Pentingnya PPHN Bagi Pembangunan Nasional
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bahas amendemen terbatas konstitusi saat memberi kuliah umum di Fakultas Hukum UNHAS Makassar secara virtual, Selasa (3/8). Foto: humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan berdasarkan survei MPR masa jabatan 2014-2019, mayoritas publik menyambut positif wacana reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional 'model GBHN'.

Dorongan sangat kuat juga datang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS), Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Keagamaan mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu.

Gagasan tersebut juga telah direkomendasikan MPR periode 2009-2014. Kemudian ditindaklanjuti MPR periode 2014-2019 dengan memunculkan gagasan melakukan perubahan terbatas terhadap konstitusi, yaitu dengan mengembalikan wewenang MPR untuk menetapkan pedoman pembangunan nasional 'model GBHN', yang dalam Rekomendasi MPR 2014-2019 disebut dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Aspirasi senada juga saya terima pada saat memenuhi undangan berbagai forum akademik yang diselenggarakan di beberapa perguruan tinggi di Jakarta, Bali, Aceh, Riau, dan Surabaya. Alasan yang paling kuat, karena saat ini pelaksanaan pembangunan nasional dianggap tidak berkesinambungan serta tidak memberikan peta arah dan haluan yang berkelanjutan bagi pembangunan nasional," ujar Bamsoet saat mengisi materi Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Menengah (LK II) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, secara virtual dari Jakarta, Selasa (3/8/21).

Turut hadir jajaran civitas akademika Universitas Hasanuddin, antara lain Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni A. Arsunan Arsin, Dekan Fakultas Hukum Farida Patittingi, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan Fakultas Hukum Muhammad Hasrul, dan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Taufik Hidayat.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dalam perspektif hukum administrasi negara, asas pokok penyelenggaraan pemerintahan adalah 'besturen is planen' atau memerintah adalah merencanakan. Menegaskan pentingnya makna sebuah perencanaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Terlebih saat ini kita sudah menapakan kaki pada tahap akhir periode pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025. Sudah saatnya kita melakukan kontemplasi dan evaluasi mengenai perencanaan pembangunan nasional kedepan, agar dapat membawa kemanfaatan dan berdampak nyata bagi sebesar besarnya kesejahteraan rakyat," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, bentuk hukum yang ideal bagi PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa adalah melalui ketetapan MPR. Bukan melalui undang-undang yang masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Juga bukan diatur langsung dalam konstitusi.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memaparkan berdasarkan survei MPR masa jabatan 2014-2019, mayoritas publik menyambut positif wacana reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional 'model GBHN'.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News