Bandar dan Pengedar Narkoba Pasti Marah Melihat Ini

jpnn.com, MEDAN - Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram dari hasil penangkapan dua orang pengedar narkoba dimusnahkan Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman beserta Unsur Forkopimda Medan memusnahkan sabu-sabu tersebut di Mapolrestabes Medan, Jumat.
Kapolrestabes mengatakan identitas kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial D dan WI yang diduga sindikat narkoba jaringan Aceh-Jakarta.
"Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Medan," katanya.
Dia mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Penangkapan pertama pada Kamis (14/4) terhadap tersangka D di salah satu loket bus di kawasan Kecamatan Medan Amplas.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka WI di kawasan Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (25/4).
"Total barang bukti yang kami sita berupa 18 kilogram sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp 11 juta," katanya.
Sebanyak 18 kilogram sabu-sabu diamankan polisi dari dua pelaku berinisial D dan WI.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol