Bandar Judi Online Situs Hongkong Omzet Puluhan Juta Akhirnya Tertangkap
Sabtu, 16 Maret 2019 – 06:13 WIB
BACA JUGA : Kisah Kasatreskrim Nyamar, Masuk ke Rumah Bandar Judi yang Dijaga Ketat
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yos/jpnn)
Bandar judi online jenis toto gelap dengan transaksi antarnegara ini sudah menjadi target operasi polisi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pangdam Sriwijaya Bakal Tindak Tegas Prajurit yang Bermain Judi Online
- Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai
- Kemenkominfo Tegas dalam Penegakan Aturan Industri Gim
- YAP Nekat Gantung Diri karena Kecanduan Judi Online, Sempat Tulis Surat Wasiat
- Ini Perbedaan Gim dan Judi Online dari Perspektif Hukum
- Sindikat Judi Online Jaringan Internasional di Jaktim Dibongkar Polisi, 10 Orang Ditangkap