Bandar Narkoba Ini Sudah Diciduk Polisi, Tuh Barang Buktinya, Banyak Banget
Kamis, 21 Oktober 2021 – 23:59 WIB

Polres Tapanuli Selatan menyita sebanyak 5 kilogram ganja dari tersangka PAS di Padangsidimpuan, Sumut. foto: posmetromedan
“Tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Padangbolak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. PAS dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 subs dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis ganja dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Zulfikar. (hum/gib/posmetromedan)
Polres Tapanuli Selatan berhasil meringkus seorang bandar ganja berinisial PAS, 35, warga Jalan H Umar, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (19/10/2021) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja