Bandar Sabu-Sabu dari Malaysia Pasti Kecele Melihat Ini
Kamis, 05 Agustus 2021 – 23:56 WIB

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono dan jajaran memusnahkan sabu dua kilogram asal Malaysia. Foto: Antara/HO-Humas Polres Bintan
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bintan karena melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Dua warga Lombok bekerja sama menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya