Banding Ditolak, 4 Terdakwa Kasus Narkoba Tetap Divonis Mati
Senin, 26 Maret 2018 – 21:07 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dua terdakwa lain, yaitu Agus Purnomo, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Risqi Ari Jumato (24) divonis pidana seumur hidup. Para terdakwa tersangkut perkara ganja seberat 134 kilogram. (nca/c1/ais)
Upaya banding empat terdakwa kasus penyalagunaan narkoba agar terhindar dari hukuman mati berakhir dengan kegagalan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua