Banding Ditolak, 4 Terdakwa Kasus Narkoba Tetap Divonis Mati
Senin, 26 Maret 2018 – 21:07 WIB
Dua terdakwa lain, yaitu Agus Purnomo, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Risqi Ari Jumato (24) divonis pidana seumur hidup. Para terdakwa tersangkut perkara ganja seberat 134 kilogram. (nca/c1/ais)
Upaya banding empat terdakwa kasus penyalagunaan narkoba agar terhindar dari hukuman mati berakhir dengan kegagalan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- BNNP Jateng Menggagalkan Pengiriman 6 Kg Ganja Tujuan Tegal
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura
- Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel Menggagalkan Penyelundupan Ganja dari Sumut
- Dua Remaja Keluyuran Sambil Bawa Ganja
- Bea Cukai & Polresta Mataram Sita 2 Kilogram Paket Ganja Asal Sumatera