Banding Ditolak, 5 Kurir Sabu-sabu Ini Tetap Dihukum Mati
Selasa, 09 Februari 2021 – 01:37 WIB
Sebelumnya, Hakim Ketua Sabarulina Ginting menghukum kelima terdakwa masing-masing dengan pidana mati, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/1) tahun lalu. (man/azw/sumutpos.co)
Permohonan banding lima terdakwa kurir sabu-sabu seberat 56 kilogram (kg) Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Alhasil, kelima terdakwa tetap dihukum mati.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box