Banding Ditolak, 5 Kurir Sabu-sabu Ini Tetap Dihukum Mati

Banding Ditolak, 5 Kurir Sabu-sabu Ini Tetap Dihukum Mati
Lima terdakwa kurir sabu seberat 56 kg, saat menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu di PN Medan. Foto: agusman/sumut pos

Sebelumnya, Hakim Ketua Sabarulina Ginting menghukum kelima terdakwa masing-masing dengan pidana mati, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/1) tahun lalu. (man/azw/sumutpos.co)

Permohonan banding lima terdakwa kurir sabu-sabu seberat 56 kilogram (kg) Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Alhasil, kelima terdakwa tetap dihukum mati.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News