Banding Ditolak, 5 Kurir Sabu-sabu Ini Tetap Dihukum Mati
Selasa, 09 Februari 2021 – 01:37 WIB

Lima terdakwa kurir sabu seberat 56 kg, saat menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu di PN Medan. Foto: agusman/sumut pos
Sebelumnya, Hakim Ketua Sabarulina Ginting menghukum kelima terdakwa masing-masing dengan pidana mati, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/1) tahun lalu. (man/azw/sumutpos.co)
Permohonan banding lima terdakwa kurir sabu-sabu seberat 56 kilogram (kg) Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Alhasil, kelima terdakwa tetap dihukum mati.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu