Banding Ditolak, Aipda Roni Syahputra Tetap Dihukum Mati

Banding Ditolak, Aipda Roni Syahputra Tetap Dihukum Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Saat itu, kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan. 

Terdakwa lalu mengatakan kepada korban Riska 'kalau mau saya Carikan, sini lah nomor handphone mu. Nanti ku kabari pun'. Korban pun lalu, memberikan nomor handphonenya kepada terdakwa. 

Lalu, terdakwa yang tertarik dengan korban Riska menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban.
Korban lantas menolak.

Namun, terdakwa yang sudah terlanjur tertarik dengan penampilan korban lalu membuat rencana untuk. Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. 

Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta.

Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia diajak bertemu dan masuk ke dalam mobil terdakwa. 

Setelah keluar dari pintu Tol Cemara Asri, terdakwa mengemudikan mobil ke arah jalan Cemara Asri dan memutar arah ke Jalan Haji Anif, tepatnya di samping kiri sebuah toko Bintang Sejati Tehnik tidak jauh dari hotel Miyana di Jalan Haji Anif No.28 Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. 

"Dengan posisi bertiga masih berada di dalam mobil terdakwa, terdakwa mengatakan kepada korban Riska 'masalah uangmu dan handphone nanti lah kita ambil'," ujar jaksa menirukan ucapan terdakwa. 

Aipda Roni Syahputra, terdakwa kasus pembunuhan dua orang wanita di Kota Medan tetap divonis mati. Permohonan banding yang diajukan anggota Polres Pelabuhan Belawan itu ditolak majelis Pengadilan Tinggi Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News