Bandingkan Jumlah Nakes PNS, PPPK, Honorer, Terbanyak Bisa Diduga

jpnn.com - SAMARINDA – Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan jumlah tenaga kesehatan (nakes) di daerah tersebut terus mengalami penambahan dan hingga 2023 jumlahnya telah mencapai 24.913 orang.
Jumlah nakes tersebut terdiri pegawai berstatus PNS, PPPK, dan non-ASN atau honorer.
"Alhamdulillah, hingga 2023 ini kita punya tenaga kesehatan mencapai 24.913 orang, termasuk non-medisnya," kata Gubernur Kaltim Isran Noor, di Samarinda, Senin (14/8).
Isran Noor mengatakan tenaga kesehatan baik dokter, dokter spesialis, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya sangat penting guna memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Terbanyak Berstatus Honorer
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Jaya Mualimin menjelaskan tenaga kesehatan maupun non-medis ini bertambah banyak, khususnya pada 2023, karena adanya kebijakan Gubernur dan Wagub Kaltim, agar kesehatan masyarakat semakin terjamin, di samping program pendidikan.
Dia menyebutkan, jumlah nakes berstatus ASN PNS sebanyak 10.228 orang, ASN PPPK 2.404, dan non-ASN atau honorer 12.478.
"Pada 2023 tenaga kesehatan maupun non-medis yang bekerja di instansi milik pemerintah yakni ASN 10.228 pegawai, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2.404 pegawai, non-ASN 12.478 orang, sehingga totalnya 24.913," katanya.
Dikatakan, jumlah tersebut sudah termasuk penambahan tenaga medis saat wabah COVID-19 melanda Indonesia.
Berikut ini data jumlah nakes di Kaltim, silakan bandingkan yang berstatus PNS, PPPK, dan honorer atau non-ASN.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK