Bang Ipul Terancam Dipenjara 5 Tahun

Bang Ipul Terancam Dipenjara 5 Tahun
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PONTIANAK - Muhamad Saiful alias Ipul (21) dan Muhamad Rofi'i alias Fi'I (20) menganiaya Noviyanto (20) di Jalan Gusti Situt Mahmud, dekat Masjid At-Taqwa, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (4/11) sekitar pukul 21.30 WIB.

Keduanya memukul kepala Noviyanto menggunakan helm.

Selain itu, Ipul dan Fi’i juga menusuk punggung Novianto menggunakan pisau sepanjang 15 sentimeter.

Tak berselang lama, Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil menciduk Ipul dan Fi’i.

“Malam Minggu kemarin, anggota mendapatkan informasi ada perkelahian di Jalan Gusti Situt Mahmud. Kemudian anggota langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku tersebut,” kata Kapolsek Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat, Senin (6/11).

Dia menambahkan, dua pria asal Siantan Tengah itu langsung dibawa ke Polsek Pontianak Utara.

“Ini masih kami dalami untuk mengetahui motif dari penganiayaan dan pengeroyokan ini,” ujar Ridho.

Ridho menjelaskan, penganiayaan ini terjadi pada saat Noviyanto bersepeda motor di Jalan Gusti Situt Mahmud.

Muhamad Saiful alias Ipul (21) dan Muhamad Rofi'i alias Fi'I (20) menganiaya Noviyanto (20) di Jalan Gusti Situt Mahmud, dekat Masjid At-Taqwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News