Bang Junimart Kembali Mendorong Pemerintah Mengangkat Honorer menjadi PPPK tanpa Seleksi

Sebab, saat ini banyak tenaga honorer di daerah yang telah mengabdi lebih dari lima tahun.
Namun, mereka tidak masuk daftar usulan pemerintah daerah (pemda) untuk diangkat sebagai PPPK.
Hasil verifikasi dan audit ini nanti harus dibukakan ke publik.
"Jika tidak, praktik yang disebut sebagai 'mafia honorer' itu akan terus terjadi. Nama tenaga honorer A bisa tiba-tiba diganti menjadi B saat dilakukan pengangkatan PPPK," ungkapnya.
Oleh karena itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta kepada pemerintah, khususnya KemenPAN-RB dan BKN, menjalankan komitmen penyelesaian honorer di tanah air secara konsisten.
"KemenPAN-RB itu harus jemput bola dengan masalah ini, termasuk bagaimana dengan nasib Satpol PP, belum lagi guru, tenaga kerja kesehatan, dan tenaga pendidikan, belum lagi tenaga honorer di Kejagung, kepolisian, dan instansi lainnya," katanya.
"Ini semua suara dari tenaga honorer dan penyelesaian honorer melalui pengangkatan PPPK ini, kan, masalah hidup. Jadi, konsistenlah dengan komitmen," ucap Junimart.
Sebelumnya, Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dan Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dengan agenda pembicaraan Rancangan Peraturan Pemerintah dari UU ASN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11). (antara/jpnn)
Bang Junimart meminta pemerintah melalui KemenPAN-RB dan BKN mengangkat honorer dengan masa pengabdian lebih lima tahun ke atas jadi PPPK tanpa seleksi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?