Bang Saan Jelaskan Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menjelaskan urgensi pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim)
Urgensi pemindahan ibu kota itu disampaikan Saan dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (25/12).
"Banyak hal di situ, masalah soal lingkungan, kepadatan, dan banyak alasan lainnya," kata Saan.
Dia menegaskan wacana pemindahan ibu kota negara tidak hanya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, tetapi sudah direncanakan cukup lama.
"Artinya, pemerintahan sebelumnya pun sudah menyadari tentang urgensi pemindahan ibu kota," ujar Saan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN itu mengatakan RUU terkait pemindahan pun sedang dibahas.
Selain itu, panitia kerja (panja) juga telah dibentuk.
Saan menyebut hasil pembahasan di DPR memutuskan bentuk pemerintahan khusus IKN yang merujuk pada UUD 1945 Pasal 18b Ayat 1.
Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Saan Mustopa menjelaskan urgensi pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan