Bang Saan Jelaskan Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara

Bang Saan Jelaskan Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara
Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Pansus Saan Mustopa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menjelaskan urgensi pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim)

Urgensi pemindahan ibu kota itu disampaikan Saan dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (25/12).

"Banyak hal di situ, masalah soal lingkungan, kepadatan, dan banyak alasan lainnya," kata Saan.

Dia menegaskan wacana pemindahan ibu kota negara tidak hanya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, tetapi sudah direncanakan cukup lama.

"Artinya, pemerintahan sebelumnya pun sudah menyadari tentang urgensi pemindahan ibu kota," ujar Saan.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN itu mengatakan RUU terkait pemindahan pun sedang dibahas.

Selain itu, panitia kerja (panja) juga telah dibentuk.

Saan menyebut hasil pembahasan di DPR memutuskan bentuk pemerintahan khusus IKN yang merujuk pada UUD 1945 Pasal 18b Ayat 1.

Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Saan Mustopa menjelaskan urgensi pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News