Bang Saleh Berharap Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Timbulkan Efek Jera

Bang Saleh Berharap Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Timbulkan Efek Jera
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

Yaitu, jenis sanksi dan pembuatan turunan inpres tersebut dalam bentuk peraturan kepala daerah.

Terkait jenis sanksi, inpres tersebut telah menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar adalah Teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"Masalahnya, apakah sanksi-sanksi di itu bisa dilaksanakan dengan baik? Apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera," katanya.

Daulay menilai, jika hanya teguran lisan dan tertulis, sudah biasa. Para petugas selama ini dinilai sudah sering melakukan teguran seperti itu.
Sayangnya, pelanggaran tetap saja terjadi.

"Nah, kalau kerja sosial bagaimana mengawasinya? Di mana mereka harus dipekerjakan? Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada, masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif,” katanya.

Daulay juga menyebut inpres belum bisa langsung diaplikasikan. Pasalnya, masih harus menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah.

Ini tentu akan sangat tergantung koordinasi dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Apa Motif Ayah Pembunuh Dua Anak yang Sembunyi di Atas Pohon Kelapa Itu? Kapolres Bilang Begini

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News