Banggar DPR Dorong Vaksinasi Covid-19 Gratis Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat

Banggar DPR Dorong Vaksinasi Covid-19 Gratis Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

Terlebih lagi, program vaksinasi covid-19 tidak akan mungkin tuntas pada tahun 2021, sehingga beban anggarannya dapat dipecah beberapa tahun.

“Dengan demikian, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk berbisnis dengan rakyat dalam vaksinasi covid19,” ulasnya.

Presiden Joko Widodo telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

Atas dasar Pasal 2 ayat 4 Perpres No 99 tahun 2020 ini, pemerintah mengalokasikan program pengadaan vaksin dan vaksinasi dari tahun anggaran 2020 hingga 2022, artinya ditopang anggaran secara multiyear.

Bahkan pada Pasal 5, Menteri Kesehatan (Menkes) dapat mengusulkan perpanjangan program dan anggaran ditahun berikutnya.

Untuk menjamin keselamatan segenap rakyat, Perpes No 99 tahun 2020 juga menekankan pentingnya prioritas pengadaan vaksin covid19 dari dalam negeri.

Terkait dengan harga vaksin, Perpres No 99 tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin covid19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin dan dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabei, dan tidak ada konflik kepentingan.

Said merekomendasikan kepada pemerintah, khususnya Menkes untuk menjalankan mandat APBN dan Perpres No 99 tahun 2020 dengan menjalankan program vaksinasi covid 19 secara gratis untuk segenap rakyat Indonesia.

Program pengadaan vaksin covid-19 harus menjamin ketersediaan vaksin melalui rencana kerja pengadaan vaksin yang aman untuk kesehatan segenap rakyat Indonesia, akuntabel secara anggaran dan kompetitif secara keekonomian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News