Bangunan Liar Padati Kawasan Wisata
Senin, 29 April 2013 – 09:02 WIB

Bangunan Liar Padati Kawasan Wisata
Hilman mengaku, pihak Desa Cukang Genteng tidak bisa berbuat banyak. Karena kewenangan untuk menjatuhkan sanksi dan menegakan peraturan berada di Pemerintah Kabupaten Bandung.
Ia pun menyayangkan sikap lunak dari Pemerintah Kabupaten Bandung, yang tidak bisa atau tidak berani mengambil langkah tegas. Meski sudah jelas terjadi pelanggaran. Apalagi pelanggaran tersebut menyangkut permasalahan lingkungan.
"Kami tidak punya wewenang untuk melakukan penindakan. Karena itu wewenang Pemkab. Yang punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP kan Pemkab. Saya juga menyayangkan sikap Pemkab yang tidak berani bertindak. Padahal itu sudah jelas melanggar," ungkapnya.
Dengan demikian, Hilman meminta Pemkab Bandung dapat bertindak tegas. Terhadap segala bentuk pelanggaran perizinan. Jangan karena berdalih ingin mengundang investor sebanyak-banyaknya dan mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengabaikan segala peraturan.
SOREANG -- Beberapa restoran dan hotel di sepanjang jalur wisata di kawasan Bandung Selatan, diduga berdiri tanpa memiliki Izin Pemanfaatan Tanah
BERITA TERKAIT
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal