Bangunan Semipermanen di Jakarta Pusat Ditertibkan Petugas Gabungan

Bangunan Semipermanen di Jakarta Pusat Ditertibkan Petugas Gabungan
Puluhan petugas gabungan menertibkan bangunan semi permanen yang menyalahi aturan di sepanjang Jalan Pintu Air II, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (13/11/2022). (ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Pusat)

jpnn.com - JAKARTA - Bangunan semipermanen yang menyalahi aturan di Jalan Pintu Air II, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, ditertibkan petugas gabungan.

Lurah Kebon Kelapa Nurbin Tumbur Togar mengatakan sepanjang 180 meter di Jalan Pintu Air II akan ditata menjadi kawasan unggulan di Kelurahan Kebon Kelapa.

“Kami lakukan penataan wilayah agar menjadi kawasan unggulan di Kelurahan Kebon Kelapa," kata Lurah Kebon Kelapa Nurbin Tumbur Togar di Jakarta, Sabtu (12/11).

Dia mengatakan penataan wilayah ini melibatkan 50 personel gabungan yang terdiri dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Lingkungan Hidup, Polri dan TNI.

Dia menambahkan penataan lapak kawasan di sepanjang Jalan Pintu Air II guna meningkatkan perekonomian pedagang kaki lima (PKL).

"Hari ini, kami memulai penataan kawasan unggulan yang diawali penertiban bangunan semipermanen, gerobak dan puluhan lapak pedagang oleh puluhan petugas gabungan di sepanjang Jalan Pintu Air II," ujarnya.

Togar menjelaskan penataan wilayah yang akan dilakukan meliputi pengurasan saluran air, perbaikan trotoar dan taman serta lahan tempat usaha bagi 40 PKL.

"Saluran, trotoar dan taman dibenahi dahulu sebelum penataan puluhan lapak usaha di sepanjang Jalan Pintu Air II," katanya.

Bangunan semipermanen yang menyalahi aturan di Jakarta Pusat ditertibkan petugas gabungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News