BANI Diminta Hormati Putusan MA

BANI Diminta Hormati Putusan MA
BANI Diminta Hormati Putusan MA

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Masyakarat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyatakan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia terkait sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana tetap harus menghormati putusan peninjauan kembali  Mahkamah Agung.

Putusan PK Nomor Perkara 238 PK/Pdt/2014 pada 29 Oktober 2014 menyatakan pemilik sah PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia adalah Siti Hardiyanti Rukmana dan itu sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 17 Maret 2005.

"Putusan BANI itu tidak boleh bertentangan dengan Putusan MA karena BANI bukan lembaga banding atas suatu Putusan MA," kata Boyamin di Jakarta, Rabu (3/12).

Menurut Boyamin, kalau bertentangan berarti BANI telah melampaui kewenangannya.

"Kalau ini terjadi, justru arbiter-arbiter BANI patut diperiksa pihak berwajib karena jangan-jangan ada bau suap di situ," katanya.

Dijelaskan Boyamin, di dalam praktik berperkara di BANI, jika putusan bertentangan dengan ketertiban umum maka pihak yang dirugikan bisa meminta pembatalan putusan tersebut ke pengadilan.

Nantinya, lanjut Boyamin, pengadilan akan melihat putusan yang sebelumnya seperti putusan PK yang menyebutkan bahwa pemilik sah PT CTPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana. Nanti, kata dia, putusan BANI dapat dibatalkan agar tidak bertentangan dengan putusan sebelumnya.
     
Karena itu, ia menyatakan, sebenarnya Mbak Tutut sudah bisa mengeksekusi aset milik TPI dan tidak harus menunggu putusan atau khawatir dengan putusan BANI.

"Sudah jelas putusan kasasi tidak bisa menghalangi eksekusi, apalagi Mbak Tutut juga sudah dimenangkan oleh PK," ungkap Boyamin.

JAKARTA - Koordinator Masyakarat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyatakan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia terkait sengketa TPI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News