Bansos Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Rekening Peserta
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan sebelumnya menjelaskan beberapa persyaratan penerima. Yakni, pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan, harus berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan induk kependudukan.
Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta.
Memiliki rekening bank yang masih aktif. Tidak mengikuti program Kartu Prakerja. Aktifmembayar iuran terakhir Juni 2020.
Uang bantuan nanti akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurut Ida, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.
"Karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid," jelas Ida, Senin (10/8) melalui teleconference.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bansos gaji ini rencananya menyasar lebih dari 13 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan rekening peserta yang bakal menerima bansos gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- May Day 2024, Menaker Ida Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing
- Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya