Bantah jadi Makelar Kasus, Aziz Syamsuddin: Ini Mainan Politik

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin membantah menjadi makelar kasus dalam dugaan makelar kasus dan penguasaan saham perusahaan tambang batu bara PT Putri MEA di Barito Timur, Kalimantan Tengah. Kasus itu sendiri sudah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurut Aziz, dirinya memiliki bukti kepemilikan perusahaan dengan luas sekitar 2.000 hektar, berupa surat pernyataan penyerahan kepemilikan kepada dirinya selaku ahli waris hingga dibuatkan akta notarisnya.
"Kalau ini saya harus bahas, saya kasih (lihat) akta notaris, surat pernyataannya (penyerahan perusahaan pada ahli waris)," kata Aziz menjawab JPNN.com di gedung DPR Jakarta, Kamis (28/5).
Aziz bahkan tidak begitu menghiraukan isu dirinya dituduh jadi makelar kasus hingga mengintervensi Ketua Pengadilan Negeri Barito Timur dengan membawa-bawa jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPR.
"Biasa lah, kalau pohon makin tinggi anginnya makin kencang. Kalau gak begitu kan dunia persilatan gak rame. Ini mainan politik," tegasnya.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh para pihak terkait dan dibenarkan oleh Ketua MKD Surahman Hidayat. Namun, Aziz tidak mempersoalkannya.
"Bukan dilaporin ke MKD saja, di mana saja dia laporin boleh, karena saya tidak merasa seperti itu (seperti dituduhkan)," jelasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin membantah menjadi makelar kasus dalam dugaan makelar kasus dan penguasaan saham perusahaan tambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU