Ha..Ha, Fuad Amin Tidur saat Sidang, tetapi Dibela Hakim: Itu Ilmu Laduni

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Fuad Amin Imron tidak mampu menahan kantuk saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5). Dia tampak tertidur di saat pemeriksaan saksi sedang berlangsung.
Aksi mantan Bupati Bangkalan itu sempat mengundang protes dari Jaksa KPK, Pulung Rinandoro. "Interupsi yang mulia, sebelum sidang dilanjutkan, itu terdakwa tertidur," kata Pulung.
Hakim Ketua Much Muchlis pun menanggapi interupsi jaksa tersebut dengan sindiran halus. Dia menceritakan kisah tentang seorang anak kiai yang tertidur di kelas saat gurunya sedang mengajar.
"Jadi ada seorang anak kiai ketika pelajaran tidur pulas sampai ngorok. Begitu selesai pelajaran ustadz tanya kenapa tidur lalu menyuruh coba jelaskan. Nah anak kyai itu terus jelaskan semuanya. Nah barangkali terdakwa seperti itu," tutur hakim yang disambut tawa pengunjung sidang.
"Itu memang ada, istilahnya ilmu laduni," tambah hakim.
Mendengar teguran itu, Fuad pun terlihat langsung membuka matanya. Politikus Partai Gerindra itu hanya senyum-senyum tanpa menanggapi teguran hakim. Dia pun kembali pasang posisi mendengarkan keterangan para saksi.
Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan empat orang saksi dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Mereka adalah Andiani, Tati Rahayu, Eka Budi, dan M Riza. (dil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Fuad Amin Imron tidak mampu menahan kantuk saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar