Bantah Langgar Kode Etik, Pramono Sindir Wa Ode 'Ge Er'
Rabu, 21 September 2011 – 14:32 WIB
Menurut dia, kewenangan surat tersebut sebenarnya ada pada BK DPR. “Ranah kewenangan itu ada pada BK, yang ditelusuri kan bukan hanya satu nama, tapi banyak nama, bila perlu seluruh anggota DPR,” tegas anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Jumat (16/9) Pramono membeberkan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari PPATK yang menemukan adanya 21 transaksi mencurigakan oleh anggota Banggar DPR. Ternyata apa yang dibeberkan Pramono itu membuat salah satu Anggota Banggar, Wa Ode Nurhayati tersinggung, karena merasa dirinya satus-satunya yang sudah diperiksa BK. Lantas, Ketua BK, M. Prakosa mensinyalir akan melakukan penelusuran apakah ada pelanggaran kode etik terkait bocornya surat dari PPATK tersebut.
Sementara itu, Pramono juga mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memanggil anggota Badan Anggaran DPR RI secara individu. Menurut dia, tidak harus lembaga yang diperiksa. Namun, lebih kepada individu-individunya.
“Kita tidak bisa menutup mata, masyarakat banyak menaruh perhatian dalam hal ini," jelas dia. (boy/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung membantah melanggar kode etik terkait publikasi 21 transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan