Bantah Pengadaan Al-Quran Langgar Prosedur

Bantah Pengadaan Al-Quran Langgar Prosedur
Bantah Pengadaan Al-Quran Langgar Prosedur
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) , Nasaruddin Umar membantah jika ada yang menilai ada pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan Al-Quran selama dirinya menjabat sebagai dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag.

Dijelaskan, segala bentuk pengadaan barang yang dilakukan di Ditjen Bimas pada saat itu selalu menggunaan sistem tender dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

“Saya tegaskan di sini, dalam melakukan pengadaan Al Quran tidak pernah menyalahi aturan dan prosedur yang ada. Semuanya tidak pernah melalui penunjukkan langsung, tetapi melalui tender,” ungkap Nasaruddin di Gedung Kemenag, Jakarta, Jumat (22/6).

Nasaruddin mengatakan, pihaknya juga memiliki kebijakan tersendiri untuk mencegah dan mewaspadai penyelewengan dalam proses pengadaan barang khususnya Al-Quran yang dilakukan Ditjen Bimas Islam sejak tahun 2009 – 2011. Yani, memberikan peringatan awal kepada semua pihak untuk tidak melakukan mark-up anggaran.

JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) , Nasaruddin Umar membantah jika ada yang menilai ada pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan Al-Quran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News