Bantah Pernah Sebut Irjen Fadil Bakal jadi Tersangka, Mahfud MD: Saya Menduga Dia Kena Prank
Senin, 22 Agustus 2022 – 17:05 WIB
Para tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Mahfud MD membantah pernah menyebut Irjen Fadil Imran bakal menyusul Ferdy Sambo jadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Dia menduga Irjen Fadil kena prank.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi
- Mahfud Bukber di Rumdin Ketua MA, Ubaidillah Curiga Ada Upaya Menjegal Paslon 02
- Bicara di Sidang MK, Mahfud Singgung Pembatalan Pemilu di 6 Negara