Bantah Proyek yang Dibekingi Dewie Limpo Masuk RAPBN

Bantah Proyek yang Dibekingi Dewie Limpo Masuk RAPBN
Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Rida Maulana usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Mereka yang turut disikat KPK adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; staf ahli Dewi,  Bambang Wahyu Hadi; Pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi; pengusaha rekanan Setiadi, Harry; Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius; dan ajudan Setiadi, Devianto. Seorang supir mobil rental juga ikut diamankan.

Saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177. 700 di dalam snack makanan ringan. Fulus itu diduga uang suap yang diberikan Setiadi dan Harry kepada Dewi Yasin melalui Rinelda Bandaso.

Suap dinilai terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua. Proyek itu sempat dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2016 di Komisi VII DPR.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda dan langsung ditahan. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana membantah pernah membahas proyek pembangkit listrik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News