Bantahan John Petrus soal Perkara Hukumnya
Kamis, 03 Februari 2022 – 22:54 WIB
Ketiga, disebutkan diisi berita kasus tersebut berakhir dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Menurutnya, hukuman penjara yang diterimanya tidak benar.
Keempat, dituliskan bahwa JPU Heru Sofyan dari Kejari Denpasar menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara dua tahun adalah tidak benar. Kelima, dalam penulisan berita terkesan menyudutkan dan sengaja mengarahkan ke pemberitaan negatif. (lia/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
John Petrus (30) mengaku keberatan atas pemberitaan dengan judul, ‘John Petrus dan 3 Wanita Cantik Diganjar 1,5 Tahun Penjara’.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta, Barang Buktinya 2 Kilogram
- BNN Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkotika, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Epy Kusnandar Mengalami Depresi & Tekanan Darah Tinggi Seusai Ditangkap karena Narkoba