Bantahan John Petrus soal Perkara Hukumnya

Bantahan John Petrus soal Perkara Hukumnya
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - John Petrus Aditia Ambarita (30) mengaku keberatan atas pemberitaan dengan judul, ‘John Petrus dan 3 Wanita Cantik Diganjar 1,5 Tahun Penjara’.

John Petrus terlibat dalam kasus narkoba bersama tiga rekannya, Pricilia Rey, 25; Putri Nur Agelina DC, 26, dan Annike Dhani Taniba, 31.

Kasus ini telah bergulir jauh hari di PN Denpasar.

Mereka diganjar 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar karena melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

John Petrus mengatakan pemberitaan dengan judul, ‘John Petrus dan 3 Wanita Cantik Diganjar 1,5 Tahun Penjara’ isinya sangat menyudutkan dan tendensius serta mengandung pemberitaan yang memojokkan dirinya dan berunsur tekanan serta mengangkangi UU Pers.

Pertama, judul pemberitaan tersebut secara jelas terperinci menyebutkan nama terdakwa dan tidak dengan nama yang lain.

“Judul tersebut dengan jelas menyebutkan nama saya dengan lengkap agar diketahui banyak orang,” protesnya.

Kedua, dituliskan dalam isi berita bahwa pesta sabu-sabu biasa digelar John Petrus. Menurutnya, tulisan tersebut sengaja dilebih-lebihkan seolah-olah dirinya sering melakukan pesta sabu-sabu.

John Petrus (30) mengaku keberatan atas pemberitaan dengan judul, ‘John Petrus dan 3 Wanita Cantik Diganjar 1,5 Tahun Penjara’.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News