Bantahan John Petrus soal Perkara Hukumnya

jpnn.com, DENPASAR - John Petrus Aditia Ambarita (30) mengaku keberatan atas pemberitaan dengan judul, ‘John Petrus dan 3 Wanita Cantik Diganjar 1,5 Tahun Penjara’.
John Petrus terlibat dalam kasus narkoba bersama tiga rekannya, Pricilia Rey, 25; Putri Nur Agelina DC, 26, dan Annike Dhani Taniba, 31.
Kasus ini telah bergulir jauh hari di PN Denpasar.
Mereka diganjar 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar karena melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
John Petrus mengatakan pemberitaan dengan judul, ‘John Petrus dan 3 Wanita Cantik Diganjar 1,5 Tahun Penjara’ isinya sangat menyudutkan dan tendensius serta mengandung pemberitaan yang memojokkan dirinya dan berunsur tekanan serta mengangkangi UU Pers.
Pertama, judul pemberitaan tersebut secara jelas terperinci menyebutkan nama terdakwa dan tidak dengan nama yang lain.
“Judul tersebut dengan jelas menyebutkan nama saya dengan lengkap agar diketahui banyak orang,” protesnya.
Kedua, dituliskan dalam isi berita bahwa pesta sabu-sabu biasa digelar John Petrus. Menurutnya, tulisan tersebut sengaja dilebih-lebihkan seolah-olah dirinya sering melakukan pesta sabu-sabu.
John Petrus (30) mengaku keberatan atas pemberitaan dengan judul, ‘John Petrus dan 3 Wanita Cantik Diganjar 1,5 Tahun Penjara’.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025