John Petrus dan 3 Wanita Cantik Diganjar 1,5 Tahun Penjara

John Petrus dan 3 Wanita Cantik Diganjar 1,5 Tahun Penjara
Empat terdakwa saat mengikuti sidang daring dengan agenda vonis kemarin. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis terdakwa John Petrus Aditia Ambarita, 30, dan tiga teman perempuannya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Keempatnya menjadi pesakitan setelah tertangkap tangan pesta sabu-sabu.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU Heru Sofyan dari Kejari Denpasar menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Pengurangan hukuman enam bulan itu langsung diterima John. “Saya menerima,” kata John Petrus.

Hal senada diungkapkan tiga teman perempuan John, yaitu Pricilia Rey, 25; Putri Nur Agelina DC, 26; dan Annike Dhani Taniba, 31.

"Semua terdakwa menerima,” ucap Fitra Oktora Kohar, pengacara yang mendampingi para terdakwa.

John Petrus, Pricilia Rey, Putri Nur Agelina dan Annike Dhani menjadi terdakwa atas kasus narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News