John Petrus dan 3 Wanita Cantik Diganjar 1,5 Tahun Penjara

Sebelum para terdakwa ditangkap, polis mendapat informasi ada orang bernama John, Nike, dan Putri yang tinggal di Jalan Mahendradata, Gang Pura Banyu Kuning Nomor 8X, Kelurahan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, sering transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Pada 20 Oktober 2020 sekira pukul 21.00, polisi melihat terdakwa Aninnke bersama Putri dan Pricilia sedang mengendarai mobil Datsun Type Cross berhenti di depan sebuah warung di Jalan Dewi Sri Nomor 11 A, Kuta, Badung.
Ketika para terdakwa turun dari mobil, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip sabu dari dalam dompet milik terdakwa Ninnke.
“Sabu dibeli secara patungan oleh keempat terdakwa dengan masing-masing terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp 150 ribu,” beber JPU Heru.
Namun, pada saat penangkapan terdakwa John tidak ikut mengambil sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap terdakwa John hingga dia ditangkap pada 22 Oktober 2020 di parkir Lippo Plaza, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.
Di hadapan keempat terdakwa, barang bukti narkotika tersebut ditimbang dan diperoleh berat bersih 0,29 gram. (rb/san/mus/JPR)
Video Terpopuler Hari ini:
John Petrus, Pricilia Rey, Putri Nur Agelina dan Annike Dhani menjadi terdakwa atas kasus narkoba.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Dokter Konsumen
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas