Mahfud: Saya Sudah Kumpulkan Kejagung, KPK, Polri, Penegakan Hukum Akan Dilakukan

Mahfud: Saya Sudah Kumpulkan Kejagung, KPK, Polri, Penegakan Hukum Akan Dilakukan
Menko Polhukam Moh Mahfud MD. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan telah mengumpulkan lembaga penegak hukum mulai dari Kejaksaan Agung, KPK, sampai Polri untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kami tindaklanjuti," ujar Mahfud dalam siaran pers, Selasa (23/2).

Mahfud mengatakan hal itu menanggapi pernyataan tokoh masyarakat Papua Pendeta Albert Yoku yang meminta agar dilakukan penegakan hukum bagi pejabat-pejabat pemerintah daerah yang menyalahgunakan dana Otonomi Khusus saat audiensi dengan Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (Forkada) Provinsi Papua di Jakarta, Senin (22/2).

Terkait pemekaran provinsi, Mahfud menegaskan akan menindaklanjuti dengan dua langkah.

Pertama, proses legislasi yang nanti akan disampaikan ke tim melalui Kemendagri.

"Kedua, saya sudah minta Deputi Satu Kemenko Polhukam untuk segera memetakan agar wilayah pemekarannya tepat, termasuk mengkaji usulan dari para kepala daerah dan tokoh masyarakat setempat," kata Mahfud.

Sementara itu, tokoh perempuan yang juga Ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Injili (PW GKI) Papua Dorince Mehue meminta pemerintah pusat mengevaluasi penggunaan dan pengelolaan dana Otsus sejak 2002 sampai saat ini.

"Otsus ini berkah dari Tuhan melalui pemerintah pusat, tapi disalahgunakan oleh sejumlah orang sehingga dampaknya tidak sampai ke rakyat Papua," kata Dorince.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan telah mengumpulkan lembaga penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana Otonomi Khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News