Bantai Warga Sipil Iraq, Marinir AS Tak Dibui

Protes, PM Nuri al-Maliki Siapkan Gugatan Hukum

Bantai Warga Sipil Iraq, Marinir AS Tak Dibui
Bantai Warga Sipil Iraq, Marinir AS Tak Dibui
CAMP PENDLETON - Kasus pembantaian di Haditha, Iraq, kembali mengancam hubungan Amerika Serikat (AS) dengan Negeri 1001 Malam itu. Selasa waktu setempat (24/1) atau kemarin WIB (25/1), pengadilan militer AS menjatuhkan hukuman 90 hari (tiga bulan) kepada Sersan Kepala (Serka) atau Staff Sergeant Frank Wuterich, 31, atas perannya bersama tujuh marinir lain dalam pembantaian 24 warga Iraq pada 2005.

Tetapi, bintara marinir AS tersebut tidak harus menjalani hukuman penjara alias dibui. Hal itu sesuai kesepakatan saat prasidang. Apalagi, Wuterich mengaku bersalah dan menyesal atas dakwaan yang dijeratkan kepadanya. Meski begitu, dia membantah sebagai "pembunuh bayi berdarah dingin".

Wuterich mengaku lalai saat bertugas di Kota Haditha, Provinsi Al Anbar, Iraq, pada 2005. Terkait pengakuannya atas dakwaan tersebut, dia lolos dari pasal pembunuhan. Padahal, akibat kelalaiannya itu, 24 warga sipil Iraq yang semula diklaim sebagai anggota kelompok militant tersebut tewas. Termasuk, di antaranya perempuan dan anak-anak. 

"Sesuai perjanjian prasidang, majelis hakim tak sepakat dengan pengenaan hukuman percobaan. Karena itu, Staff Sergeant Wuterich tak perlu menjalani masa hukuman," terang pengadilan militer dalam pernyataan tertulisnya. 

CAMP PENDLETON - Kasus pembantaian di Haditha, Iraq, kembali mengancam hubungan Amerika Serikat (AS) dengan Negeri 1001 Malam itu. Selasa waktu setempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News