Banten Rawan Tabung Gas Palsu

Terbanyak di Kota Tangsel

Banten Rawan Tabung Gas Palsu
Banten Rawan Tabung Gas Palsu

Bahkan, pihaknya juga telah memproses 5 pelaku yang melakukan pengurangan isi tabung gas ukuran 3 kg dan dioplos ke tabung 12 kg. ”5 pelaku itu dari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel sudah di sidang,” ungkapnya juga.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Sarana Promosi Perdagangan Bina Pasar dan Distribusi Disperindag, Provinsi Banten, Asmuni menambahkan dalam waktu ini pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait guna membahas persoalan tabung gas ini. Instansi terkait itu meliputi Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Hiswana Migas, Polda Banten serta Polda Metro Jaya  dan YLKI Provinsi Banten.

       

”Rapat koordinasi ini dilakukan agar semua pihak terlibat melakukan pengawasan sertifikasi SNI. Karena berdasarkan aturan hukum pelaku usaha yang menjual produk tanpa memenuhi persyaratan SNI melanggar beberapa peraturan, antara lain UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP No. 102 Tahun 2000 tentang SNI,” terangnya juga. Para pedagang dapat diancam dengan hukumannya penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar bila menjual barang tanpa berlabel SNI. (bud)

  SERANG-Maraknya ledakan gas di beberapa daerah membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten menggelar pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News