Bantuan Hukum BI Butuh Dana di Bawah Rp 50 M
Selasa, 10 Maret 2009 – 17:39 WIB

Bantuan Hukum BI Butuh Dana di Bawah Rp 50 M
"Itulah sebabnya dewan kemudian membentuk Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan yang dikoordinir oleh Aulia Tantawi Pohan dan Maman Soemantri, yang pengurusnya diketuai oleh Rusli Simanjuntak dan wakil Oey Hoey Tiong," ungkapnya.
Baca Juga:
Diakui Roswita, memang Oey sempat melaporkan adanya penarikan awal sebesar Rp 28,5 miliar. Tapi, hal tersebut tidak ada pertanggungjawabannya, bahkan tidak ada pencatatannya. Sehingga, tentu pihaknya tidak mengetahui penggunaan uang tersebut.
Keterangan yang disampaikan oleh Roswita itu langsung di-counter Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, karena berbeda dengan keterangan yang ada di BAP nomor 20. Di mana dalam BAP tersebut, Oey dikatakan menarik uang itu sebagai bantuan hukum kepada para mantan. Setelah mendengar pembacaan BAP tersebut, Roswita pun buru-buru mengingatnya dan langsung membenarkannya. (sid/JPNN)
JAKARTA - Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Roswita Roza mengatakan, bantuan hukum di BI sejatinya membutuhkan dana di bawah Rp 50 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari