Bantuan Hukum BI Butuh Dana di Bawah Rp 50 M
Selasa, 10 Maret 2009 – 17:39 WIB
"Itulah sebabnya dewan kemudian membentuk Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan yang dikoordinir oleh Aulia Tantawi Pohan dan Maman Soemantri, yang pengurusnya diketuai oleh Rusli Simanjuntak dan wakil Oey Hoey Tiong," ungkapnya.
Baca Juga:
Diakui Roswita, memang Oey sempat melaporkan adanya penarikan awal sebesar Rp 28,5 miliar. Tapi, hal tersebut tidak ada pertanggungjawabannya, bahkan tidak ada pencatatannya. Sehingga, tentu pihaknya tidak mengetahui penggunaan uang tersebut.
Keterangan yang disampaikan oleh Roswita itu langsung di-counter Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, karena berbeda dengan keterangan yang ada di BAP nomor 20. Di mana dalam BAP tersebut, Oey dikatakan menarik uang itu sebagai bantuan hukum kepada para mantan. Setelah mendengar pembacaan BAP tersebut, Roswita pun buru-buru mengingatnya dan langsung membenarkannya. (sid/JPNN)
JAKARTA - Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Roswita Roza mengatakan, bantuan hukum di BI sejatinya membutuhkan dana di bawah Rp 50 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura