Bantuan Pesantren Rp60 Miliar Dikorupsi

Bantuan Pesantren Rp60 Miliar Dikorupsi
Bantuan Pesantren Rp60 Miliar Dikorupsi
ADE IRMA- Mantan Sekda Banyuasin berinisial R terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia diduga menjadi aktor utama dalam dugaan kasus korupsi pada proyek bantuan sosial untuk pesantren senilai Rp60 miliar. Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sudah menetapkan Hamzah Lubis SIP yang sebelumnya sebagai bendaharawan proyek tersebut sebagai tersangka. Menurut informasi, R juga bakal dijadikan tersangka namun belum diekspose oleh pihak kejaksaan untuk alasan kemudahan penyelidikan.

"Kita masih membidik satu tersangka lagi selain Hamzah dalam rangka mengungkap aktor utama dalam dugaan penyelewengan dana Bansos ini," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Muhammad Roskanedi SH.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, proyek bantuan sosial untuk pesantren yang seharusnya digunakan sebagai dana sosial dan pembangunan sarana dan prasarana masyarakat, justru dinikmati oleh oknum tertentu di dalamnya. Untuk sementara, kerugian negara diperkirakan Rp2,3 miliar. Dengan begitu, maka para tersangka akan dijerat UU Tindak Pidana Korupsi karena memperkaya diri dari uang negara.(mg41/fuz/jpnn)

ADE IRMA- Mantan Sekda Banyuasin berinisial R terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia diduga menjadi aktor utama dalam dugaan kasus korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News