Lagi, Jaksa Gagal Eksekusi As'ad Syam

Lagi, Jaksa Gagal Eksekusi As'ad Syam
Ilustrasi tersangka. Foto: JPNN.com

jpnn.com, MUAROJAMBI - Entah disengaja atau tidak, upaya Kejaksaan Negeri Sangeti untuk mengeksekusi mantan Bupati Muarojambi, As'ad Syam kembali gagal. Padahal, aparat kejaksaan sudah mengintai keberadaan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu hingga ke apartemennya. Namun, selama seminggu melakukan pengintaian di apartemen miliknya, As'ad Syam tak juga muncul.

Kepala Kejaksan Negeri Sangeti, Rusman Widodo mengakui gagalnya mengeksekusi As'ad Syam dalam beberapa bulan terakhir ini. Meski begitu, Rusman mengku tidak pernah putus asa. Rusman mengatakan akan terus mengawasi apartemen milik terpidana koruspi yang divonis kurungan 4 tahun penjara itu. Hanya saja, jumlah pengintainya sudah tidak banyak lagi. Rusman hanya menempatkan Kasubsi Penuntutan Adi Satria Sitompul. "Satu orang jaksa masih saya tugaskan di Jakarta. Dia saya perintahkan untuk memantau apartemen As’ad,” kata Rusman.

Apakah tidak salah apartemen? "Berdasarkan informasi dan keterangan yang kita dapatkan benar. Apartemennya di kawasan ‘S’, lumayan mewah," terangnya.

Kawasan ‘S’, Rusman langsung terdiam. “Saya bukan tidak mau menyebutkannya sama Anda. Nanti, kalau kita ekspos, yang bersangkutan malah lari,” tambahnya lagi.

Rusman berharap keberadaan As’ad Syam segera diketahui. Dengan demikian, langkah Kejari Sengeti untuk mengirimkan surat panggilan kepada As’ad segera dilakukan mereka. "Kalau alamatnya sudah pasti, maka akan segera kita kirimkan surat panggilan. Jika bersangkutan tetap tidak datang, upaya paksa baru kita laksanakan," tegas Rusman.

Terpisah, pengamat hukum Slamet Sibagariang mengatakan jika pencarian As’ad Syam dilakukan serius, jaksa pasti bisa. “Sekarang ini tinggal dari jaksanya lagi. Apakah mereka serius atau tidak di sana,” katanya.

Menurut dosen fakultas hukum Universitas Jambi ini, tidak ada lagi yang perlu dilakukan setelah putusan sudah inkrah. “Harus langsung dijemput. Bagaimana teknisnya, mereka (jaksa, red) pasti sudah lebih mengetahuinya,” jelasnya kepada Jambi Independent (JPNN Grup).

Untuk mengingatkan kembali, surat putusan kasasi A’ad Syam terkait perkara korupsi pembangunan PLTD unit 22 Sungai Bahar telah turun dari MA pada Jumat (16/10). Dalam Putusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As’ad Syam.

Entah disengaja atau tidak, upaya jaksa dari Kejaksaan Negeri Sangeti untuk mengeksekusi mantan Bupati Muarojambi, As'ad Syam kembali gagal. Padahal, aparat kejaksaan sudah mengintai keberadaan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu hingga ke apartemenny

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News