Banyak Advokat Sukarela Bantu Habib Rizieq
Senin, 04 Januari 2021 – 11:52 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perdana atas gugatan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1).
Gugatan dalam praperadilan yang diajukan itu di antaranya terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan protokol kesehatan di Petamburan.
Muhammad Kamil Pasha kuasa hukum Rizieq Shihab menyebut banyak pengacara yang secara sukarela memberikan bantuan agar permohonan praperadilan dikabulkan.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perdana atas gugatan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1).
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa