Banyak Bakal Capres Diklaim Atas Nama Rakyat, Partai Garuda: Tak Punya Prestasi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyindir partai politik yang mengeklaim bakal calon presiden yang akan diusung atas nama rakyat.
Dia juga menyindir kelompok yang mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan judicial review presidential threshold.
"Ada parpol dalam memilih capres harus mewakili dan mendengarkan suara rakyat dan mendesak MK kabulkan JR presidential threshold dengan alasan berdasarkan suara rakyat itu pembodohan, karena tidak ada basis datanya," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/6).
Dia menyebutkan suara rakyat yang paling benar itu adalah hasil Pemilu dan Pilkada.
"Siapa yang terpilih, itu hasil riil dari suara rakyat, bukan klaim kelompok pendukung calon tertentu," lanjutnya.
Juru bicara Partai Garuda itu juga menegaskan yang berhak mempublikasi suara rakyat adalah Komisi Pemilihan Umum, bukan orang perorang atau kelompok perkelompok.
"Kecuali ada pemilihan untuk menentukan bakal calon presiden, dimana tiga terbanyak otomatis menjadi calon Presiden yang akan maju dalam pilpres, itu boleh diklaim berdasarkan suara rakyat," jelasnya.
Teddy menegaskan jika ukuran suara rakyat itu berdasarkan deklarasi, dia bisa saja membayar beberapa orang di setiap daerah untuk deklarasi Teddy Gusnaidi For President lalu diklaim atas nama rakyat.
Wakil Ketua Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyindir partai politik yang mengeklaim bakal calon presiden yang akan diusung atas nama rakyat
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi