Banyak Banget Laporan Soal Objek Gratifikasi Selama Lebaran
Senin, 16 Mei 2022 – 00:59 WIB
Baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.
"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Ipi.
Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Banyak banget laporan yang diterima KPK terkait objek gratifikasi selama lebaran, ada 395 barang.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK
- Gas Pol, Harga Emas Meroket, Untung Besar!