Banyak Buang Uang Rakyat, Saatnya UU KPK Direvisi

Banyak Buang Uang Rakyat, Saatnya UU KPK Direvisi
Uang barang bukti OTT KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Desakan untuk segera dirumuskannya revisi UU KPK oleh DPR dilontarkan kembali oleh Ketua Presidium Jaringan aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) Willy Prakarsa.

Jari 98 menilai KPK gagal dalam melakukan misinya menggerus korupsi di tanah air.

Menurut Willy, sudah saatnya lembaga antirasuah itu mendapatkan pengawasan untuk memperbaiki kinerja KPK yang bobrok, sembrono dan semakin kebablasan.

“OTT berkali-kali ini bukti KPK telah gagal karena korupsi masih ada. KPK gagal total melakukan pencegahan. Padahal fungsi pencegahan itu harus diutamakan," ucap Willy.

Dewan pengawas merupakan salah satu dari enam poin yang diajukan DPR dalam revisi UU KPK tersebut. 

Willy juga setuju dengan dimasukkannya dewan pengawas agar kinerja KPK untuk bisa menyelamatkan uang negara dapat dilakukan secara optimal.

Bahkan aktivis ini menyatakan UU KPK bukalah kitab suci jadi sah jika direvisi. “UUD45 saja bisa diamandemenkan, kenapa UU KPK tidak,” serunya. 

Aktivis ini bahkan penuding, OTT yang menjadi kebanggaan lembaga antirasuah itu sebagai pemborosan terhadap uang rakyat. 

Supaya dana KPK yang berasal dari duit rakyat itu bisa dialokasikan untuk hal positif untuk kepentingan rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News