Banyak Honorer K2 Bakal Terdepak
Senin, 11 Juni 2012 – 13:25 WIB

Banyak Honorer K2 Bakal Terdepak
RUU ASN, lanjut guru besar UI ini, mengatur honorer K2 yang tidak lolos, akan diangkat sebagai pegawai tidak tetap pemerintah (PTTP) sepanjang instansinya membutuhkan. Hanya saja, dasarnya harus sesuai kompetensi. Misalnya, yang dibutuhkan guru matematika, tapi honorer K2-nya guru bahasa Indonesia otomatis tidak bisa diangkat PTTP.
Baca Juga:
"Pemerintah pusat tidak bisa memaksakan instansi menerima honorer K2 menjadi PTTP kalau yang bersangkutan tidak sesuai kompetensi. Sebab, pembayaran gajinya menjadi tanggung jawab instansi bersangkutan," tegasnya.
Meski tidak merinci satu persatu, namun Eko mengungkapkan, data honorer K2 banyak yang tidak punya kompetensi. Sehingga, kalau tidak lolos CPNS maupun PTTP, honorernya akan diberhentikan.
"Mau tidak mau ya diberhentikan oleh instansi. Pemberhentiannya juga tidak disertai kompensasi, kecuali pimpinan instansinya mempunyai kebijakan khusus memberikan uang tanda terimakasih," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Para tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak lolos tes seleksi menjadi CPNS, terancam diberhentikan dari instansi tempatnya bekerja.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar