Banyak Honorer K2 Bakal Terdepak
Senin, 11 Juni 2012 – 13:25 WIB
RUU ASN, lanjut guru besar UI ini, mengatur honorer K2 yang tidak lolos, akan diangkat sebagai pegawai tidak tetap pemerintah (PTTP) sepanjang instansinya membutuhkan. Hanya saja, dasarnya harus sesuai kompetensi. Misalnya, yang dibutuhkan guru matematika, tapi honorer K2-nya guru bahasa Indonesia otomatis tidak bisa diangkat PTTP.
Baca Juga:
"Pemerintah pusat tidak bisa memaksakan instansi menerima honorer K2 menjadi PTTP kalau yang bersangkutan tidak sesuai kompetensi. Sebab, pembayaran gajinya menjadi tanggung jawab instansi bersangkutan," tegasnya.
Meski tidak merinci satu persatu, namun Eko mengungkapkan, data honorer K2 banyak yang tidak punya kompetensi. Sehingga, kalau tidak lolos CPNS maupun PTTP, honorernya akan diberhentikan.
"Mau tidak mau ya diberhentikan oleh instansi. Pemberhentiannya juga tidak disertai kompensasi, kecuali pimpinan instansinya mempunyai kebijakan khusus memberikan uang tanda terimakasih," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Para tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak lolos tes seleksi menjadi CPNS, terancam diberhentikan dari instansi tempatnya bekerja.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Peringati Hardiknas 2024, Sekda Jateng: Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia