Banyak Jaksa Nakal Divonis Lebih Berat

Banyak Jaksa Nakal Divonis Lebih Berat
Banyak Jaksa Nakal Divonis Lebih Berat
JAKARTA- Urip Tri Gunawan harus dihukum di atas 15 tahun penjara atau bahkan penjara seumur hidup, begitu permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW). Desakan hukuman lebih berat daripada tuntutan jaksa bukanlah hal baru dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Dari catatan ICW, setidaknya ada 21 kasus di mana para terdakwanya malah kena hukuman lebih berat oleh hakim pengadilan umum atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

jpnn.com - Yang fenomenal adalah tuntutan terhadap Adrian Waworuntu, terdakwa kasus kredit fiktif BNI senilai Rp 1,7 triliun. Adrian yang tadinya dituntut 7 tahun penjara, selepas hakim PN Jakarta Selatan mengetuk palunya, hukuman pria berdarah Sulawesi Utara ini naik tajam jadi seumur hidup. Hukuman seumur hidup bahkan dikenal di daerah, menurut ICW, ini dibuktikan terhadap 2 terdakwa kasus manipulasi APBD Singkil senilai Rp 4 miliar di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun 2002 silam.

Terdakwanya yakni wakil Ketua DPRD Singkil Azhari Tinambunan dan rekannya Eddy P Sembiring yang tadinya dituntut 10 tahun penjara, tahun 2002 oleh Pengadilan Negeri Singkil Aceh Timur juga diganjar hukuman seumur hdup.

Naik drastisnya tuntutan juga dialami "pesohor" seperti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri yang tadinya dituntut 6 tahun oleh Pengadilan Tipikor menjadi 7 tahun. Rokhmin terbukti bersalah korupsi dana departemen yang pernah dipimpinnya senilai Rp 14,6 miliar. Termasuk pula mantan Gubernur NAD Abdullah Puteh untuk kasus pengadaan helikopter Mi-2 Rostov buatan Rusia senilai Rp 13,875 miliar. Tuntutan Puteh dari 8 tahun oleh hakim Tipikor dinaikkan jadi 10 tahun pada 11 April 2005. (pra)


JAKARTA- Urip Tri Gunawan harus dihukum di atas 15 tahun penjara atau bahkan penjara seumur hidup, begitu permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News