Banyak Pejabat Pemerintah Lakukan Maladministrasi
Senin, 14 November 2011 – 21:42 WIB
"Dalam menjalankan fungsi dan tugas tersebut, ORI meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman," ujarnya.
Ombudsman kemudian memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada pelapor ataupun terlapor untuk mendapatkan kebenaran atas suatu laporan. Selanjutnya, Ombudsman meminta klarifikasi dan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan laporan.
"Setelah itu kita lakukan mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Dan membuat rekomendasi termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan," beber Danang. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Ombudsman mencatat banyaknya laporan tentang penyelenggara negara maupun aparat pemerintahan yang melakukan tindakan maladministrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengacara Benny Wullur Kembali Tantang Hotman Paris untuk Duel Tinju, Ini Alasannya
- Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, Yang Tercecer Harus Diselamatkan
- Tolak RUU Penyiaran: Penguasa Ingin Melemahkan dan Mengontrol Pers
- Dana Operasional Honorer Sama dengan PPPK & PNS, Alhamdulillah
- Bule Asal Swiss Tewas Terjatuh Saat Mendaki Bukit Anak Dara Lombok
- Tiongkok Kembali Merilis Laporan Tahunan Pelanggaran HAM di AS