Banyak Pemda Tak Paham UU ASN Baru, Honorer & PPPK Dianggap Saingan, Astaga!
Pemda lanjutnya lupa bahwa tanpa honorer mereka tak bisa berbuat apa-apa dan itu real.
Sementara itu, Dewan Pembina Forum Honorer Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat (KemenPAN-RB dan BKN) yang memberikan sosialisasi UU ASN baru.
"Materinya keren karena kupas tuntas UU ASN baru. Skema penyelesaian dan penataan honorer juga keren. Semua setuju dengan penyelesaian honorer," terangnya.
Hanya saja, lanjut Bunda Nur, sapaan akrabnya, sangat disayangkan pemda yang hadir masih belum memahami mekanismenya bagaimana. Mereka masih mengkhawatirkan soal anggaran.
Menurut dia, bila melihat berbagai pertanyaan yang disampaikan pemda, tidak ada satu penanya yang lebih mendalam membahas masalah honorer.
Pemda lebih banyak yang khawatir posisi antara ASN PNS dan PPPK bersaing. Contoh, soal batasan usia.
"Kan, lucu sekelas kepala sekretariat daerah khawatir dan sedikit iri, kok, PPPK pensiunnya sampai 60 tahun, sedangkan PNS 58 tahun," ujarnya.
Nur menyebut tidak semua PPPK juga batas pensiunnya 60 tahun. Hanya pada jabatan tertentu saja yang 60 tahun. Itu pun sama seperti PNS juga ada yang 60 tahun.
Nur Baitih heran banyak pemda tidak paham UU ASN baru, Honorer & PPPK malah dianggap saingan. Misal, soal usia pensiun.
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
- Afif Nurhidayat: PPPK Memiliki Kontribusi Besar Mendukung Pencapaian Target Pembangunan
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi