Banyak Pengusaha yang Tak Terapkan UMK dan UMP

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Para pengusaha di Tarakan ternyata bandel. Mereka tidak menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Utara (Katara) 2016.
Padahal, UMK dan UMP sudah disahkan. Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnsosnakertrans) Siti Asridah mengatakan, hingga Februari ini hanya dua perusahaan di Kaltara yang Kaltara yang mengajukan penangguhan untuk menerapkan UMK dan UMP.
Yaitu PT Bukit Borneo Sejahtera (BBS) di Malinau dan hotel Bahtera di Tarakan. Selebihnya, masih banyak sektor yang tidak dan tanpa melapor.
“Sayangnya, banyak perusahaan yang tidak melaporkan walupun tidak mencapai UMK,” kata Siti saat dihubungi Radar Tarakan, Sabtu (13/2) kemarin.
“Contoh kecil saja, swalayan-swalayan itu belum tentu mencapai UMK. Hanya saja memang yang menjadi masalah di sini adalah kami tidak bisa juga terlalu menekan,” ungkap Siti. (keg/jos/jpnn)
TANJUNG SELOR – Para pengusaha di Tarakan ternyata bandel. Mereka tidak menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara